Aturan baru terbit. Efektif mengerek turun harga tiket pesawat?

OMG Air TicketGonjang-ganjing tiket pesawat mahal terus berlanjut di awal tahun 2019. Tak ada lagi tiket promo apalagi tiket gratis untuk penerbangan domestik. Faktanya, harga tiket sangat mahal di 3 bulan pertama 2019 ini, meskipun memasuki masa sepi penumpang. Biasanya pada masa sepi penumpang maskapai banyak menebar tiket promo. Tapi kali ini kondisi tidak demikian. Kehebohan ditambah dengan dicabutkan fasilitas bagasi tercatat gratis oleh Lion Air & Wings Air, sehingga penumpang Lion Air & Wings Air harus mengeluarkan uang tambahan jika membawa bagasi tercatat. Pemerintah mencoba masuk dengan menekan harga avtur dan kemudahan pembayaran, tapi tidak cukup ampuh membuat tiket turun. Jurus terakhir adalah dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan No 20 tahun 2019 diikuti Keputusan Menteri no 72 tahun 2019 tentang Tarif batas atas penumpang kelas ekonomi. Tapi mempankah?

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa terdapat 3 kelompok airline berdasarkan pelayanannya, yakni layanan standar maksimum, layanan standar menengah, dan layanan standar minimum. Maskapai dengan layanan standar maksimum dapat menetapkan tarif tertinggi sebesar 100% dari batas atas. Tarif ini biasa disebut full fare dengan kelas Y. Garuda dan Batik Air masuk dalam kelompok maskapai layanan maksimum. Maskapai dengan layanan standar menengah dapat menetapkan tarif tertinggi sebesar 90% dari batas atas. Sriwijaya & Nam Air masuk dalam kelompok menengah ini. Sedangkan maskapai dengan layanan standar minimum hanya dapat menetapkan tarif tertinggi sebesar 85% dari batas atas. Lion Air, Citilink, Indonesia AirAsia dan Wings Air masuk dalam kelompok layanan minimum ini.

Struktur tarif. Harga tiket yang dibayar oleh penumpang terdiri atas tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi dan tuslah (jika ada). Tarif jarak dibedakan antara pesawat dengan kapasitas 30 tempat duduk dan di atas 30 tempat duduk. Kemudian ditambahkan dengan Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJPPU) atau Passanger Service Charge (airport tax). Sesuai ketentuan, airport tax dibayarkan bersamaan dengan harga tiket.

Tidak ada aturan yang dilanggar. Sebelum aturan baru muncul, maskapai menetapkan tarif dengan menggunakan dasar Peraturan Menteri Perhubungan No 14 tahun 2016. Tiket mahal di 3 bulan pertama 2019 ini masih dalam koridor batas atas yang ditetapkan. Jadi sebenarnya tidak ada aturan yang dilanggar atas mahalnya harga tiket akhir-akhir ini.

Perubahan mendasar PM 14 tahun 2016 dan PM 20 tahun 2019. Disamping perubahan tabel batas atas tarif, perubahan mendasar dari kedua Peraturan Menteri Perhubungan itu terletak pada batas bawah tiket. Peraturan terbaru (PM 20/2019) menetapkan batas bawah tiket kelas ekonomi adalah 35% dari batas atas. Sedangkan aturan sebelumnya batas bawah adalah sebesar 30%.

Apakah PM 20 dan KM 72 tahun 2019 mampu menurunkan harga tiket? Menurut saya, aturan baru tersebut tidak dapat secara langsung menurunkan harga tiket. Mengapa begitu?

  1. Yang utama adalah tidak ada penurunan tarif batas atas pada aturan terbaru. Tarif batas atas kedua aturan tersebut tetap sama. Mekanisme supply & demand yang akan lebih menentukan harga tiket.
  2. Aturan kenaikan batas bawah (dari 30% menjadi 35%) menyebabkan kesempatan penumpang mendapat harga lebih murah menjadi mengecil. Pada aturan lama tarif termurah Jakarta-Surabaya sebesar Rp. 412.000, sekarang menjadi Rp.480.000. Ini baru tarif jarak, belum termasuk pajak dan iuran wajib.
  3. Banyak bandara membuka terminal baru dengan tarif airport tax lebih tinggi dibandingkan sebelumnya.
  4. Pengaruh nilai tukar dollar. Selagi nilai tukar dollar berada pada posisi sekarang (14.200) akan sulit bagi maskapai untuk menurunkan harga tiket dan tetap mendapat margin cukup. Sebagian besar biaya operasional maskapai dihitung dalam dollar, seperti biaya sewa, perawatan, dan biaya bahan bakar.
  5. Hampir semua maskapai tidak dalam kondisi keuangan yang kuat, beberapa dalam kondisi merugi.

Perbandingan batas atas dan bawah dari kedua aturan terseput dapat dilihat pada beberapa rute padat berikut :

Rute KM 72/2019 (Baru) PM 14/2016 (Lama)
Batas Atas Batas Bawah Batas Atas Batas Bawah
Jakarta-Surabaya         1,372,000             480,000         1,372,000             412,000
Jakarta-Medan         2,108,000             738,000         2,108,000             632,000
Jakarta-Makassar         2,144,000             750,000         2,144,000             643,000
Jakarta-Denpasar         1,651,000             578,000         1,651,000             495,000

Memaksa maskapai menurunkan harga tiket dan akhirnya menjadikan kondisi keuangan makin buruk, tentu saja tidak adil. Merubah struktur biaya maskapai juga bukan hal cepat dapat dilakukan. Harapan terakhir adalah maskapai tetap membuka sub-class untuk tarif murah, meskipun alokasi kursi terbatas. Hitung-hitung sebagai insentif bagi penumpang yang membeli tiket jauh-jauh hari.

Satu respons untuk “Aturan baru terbit. Efektif mengerek turun harga tiket pesawat?”

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s