Melancong ke Korea Selatan makin mudah dengan Multiple Visa

Single Visa Korea Selatan
Single Visa Korea Selatan

Korea Selatan kini membuka pintu lebar-lebar bagi turis Indonesia. Untuk itu Korea Selatan mengeluarkan kebijakan Multiple Visa bagi pelancong Indonesia. Beleid baru ini tentu saja menjadi angin segar bagi pelancong Indonesia, khususnya yang sering bepergian ke Korea Selatan. Tapi, apa itu Multiple Visa? Dan apa bedanya dengan Visa biasa? Pada dasarnya multiple visa sama halnya dengan visa yang biasa kita kenal. Bedanya multiple visa dapat digunakan berkali-kali hanya dengan satu pengajuan visa dan berjangka waktu panjang, bahkan hingga 5 tahun. Multiple visa sebenarnya juga bukan barang baru. Saya pernah mendapatkan multiple visa ke Amerika Serikat untuk 5 tahun & Australia untuk 3 tahun tanpa meminta khusus. Saat mengajukan Visa UK juga ada pilihan Multiple Visa ini. Hanya saja pemberian multiple visa oleh Korea Selatan adalah kebijakan baru untuk pemegang passport Indonesia.

Tapi tidak semua pemegang passport Indonesia memenuhi syarat untuk memperoleh multiple visa dari Korea Selatan. Warga negara Indonesia yang dapat mengajukan  mendapatkan multiple visa ke Korea Selatan harus termasuk dalam kriteria berikut  :

  1. Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia, pejabat, dan pegawai perusahaan BUMN Indonesia, dengan menunjukkan surat keterangan kerja.
  2. Pejabat dan pegawai perusahaan penerbangan tertentu yang melayani rute Korea Selatan, dengan menunjukkan surat keterangan kerja.
  3. WNI yang sudah pernah mengunjungi Korea Selatan minimal satu kali, dengan menunjukkan bukti kunjungan di paspor (fotokopi visa). Karena itu saya menyarankan untuk tidak membuang passport lama Anda.
  4. Pemegang visa 22 negara OECD yang masih berlaku dengan menunjukkan bukti kunjungan di paspor (fotokopi Visa). *Daftar negara OECD yang termasuk adalah Austria, Belgia, Denmark, Perancis, Jerman, Yunani, Islandia, Irlandia, Italia, Luxemborg, Belanda, Selandia Baru, Norwegia, Portugal, Spanyol, Swedia, Swis, Inggris, Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan Finlandia.
  5. Orang yang pendapatannya di atas 8.000 dollar AS per tahun atau setara Rp. 109.600.000, dengan menunjukkan SPT PPH 21 Formulir 1721-A1/A2
  6. Pekerja profesional seperti dokter, pengacara, dosen, dan lainnya) dengan menunjukkan sertifikasi sesuai keahlian atau surat keterangan kerja.
  7. WNI yang lulus dari Universitas di Korea Selatan dengan menunjukkan ijazah atau sertifikat kelulusan.
  8. Pasangan sah (suami/istri), anak di bawah umur dan orang tua dari pemegang visa multiple, dengan menunjukan dokumen yang dapat menjelaskan hubungan keluarga.

Meski begitu, kriteria WNI yang berhak mendapat multiple visa cukup longgar. Dengan batasan penghasilan sesuai poin no 5, banyak WNI yang berhak mendapatkan multiple visa ini.

Multiple Visa berlaku untuk 5 tahun dengan 30 hari masa tinggal untuk setiap kunjungan. Jika Anda sudah memiliki Visa Multiple maka dalam 5 tahun Anda dapat bebas berkunjung ke Korea.

Pendaftaran dan Pengambilan Visa

  • Pengajuan Aplikasi Visa : 09.00-11.30
  • Pengambilan Visa : 13.30-16.30
  • Lama Proses Pembuatan Visa : ± 1 Hari Kerja
  • Selama Proses Pembuatan Visa, paspor tidak boleh dipinjam

Biaya Pembuatan Visa

  • Multiple Visa (Berlaku untuk 5 tahun) : Rp. 1.224.000,-
  • Biaya visa tidak dapat dikembalikan apabila dibatalkan proses pengajuannya atau visa ditolak oleh pihak Kedubes Korea.

Satu lagi, mengajukan multiple visa juga lebih mudah dan singkat. Pemohon hanya perlu mengubungi 33 travel yang ditunjuk, diantaranya Panorama, Dwidaya, Obaja, Smailing Tour, HIS Tour, TX Travel dan lainnya. Bersamaan dengan pemberlakukan multiple visa ini, Korea Selatan juga mengeluarkan aturan baru untuk Visa bagi Group.

한국에 오신 것을 환영합니다. Hangug-e osin geos-eul hwan-yeonghabnida

 

2 respons untuk ‘Melancong ke Korea Selatan makin mudah dengan Multiple Visa’

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s