Mengurus paspor itu sebenarnya tidak rumit, baik untuk paspor baru maupun perpanjangan. Saat ini, semua kantor imigrasi sudah online jadi mengurus paspor baru atau perpanjangan tidak harus melalui kantor imigrasi sesuai domisili. Waktu yang dibutuhkan juga cukup singkat, sekitar seminggu. Ada dua formulir dengan isian tak cukup banyak. Satu formulir berupa informasi umum tentang pemohon. Satu formulir lainnya sebagai Surat Pernyataan. Anda tetap harus datang ke kantor imigrasi karena ada proses pengambilan foto dan biometrik yang hanya dapat dilakukan di kantor imigrasi. Nah jika Anda akan mengurus paspor baru atau perpanjangan, inilah berkas-berkas yang harus disiapkan. Jangan lupa siapkan selembar meterai 6 ribu :Ada 2 jenis berkas yang menjadi syarat pengurusan :
Bukti Domisili terdiri atas :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli atau Resi KTP Asli. Pilih salah salah satu dan fotocopy ukuran A4. Surat Permohonan KTP TIDAK dapat digunakan sebagai pengganti dokumen ini.
- Kartu Keluarga (KK). Jika KK belum ada dapat digantikan Keterangan Tempat Tinggal dari Kecamatan. Asli KK dan fotocopy-nya dibutuhkan.
Bukti Identitas Diri, yang terdiri 5 dokumen berikut. Anda cukup menggunakan dokumen yang relevan saja.
- Akte Kelahiran atau Ijazah (Asli & Fotocopy)
- Akte Perkawinan atau Surat Nikah atau Surat Baptis (Asli dan fotocopy)
- Surat Keputusan Ganti Nama yang dikeluarkan oleh pengadilan, hanya jika Anda pernah berganti nama (Asli & fotocopy)
- Rekomendasi bagi pemohon yang berstatus karyawan atau PNS atau TNI (Asli)
- Buku Pelaut, PKL, crew list bagi ABK jika Anda berprofesi sebagai pelaut
- Paspor atau Surat Pengganti Laksana Paspor lama, jika untuk perpanjangan (Asli & fotocopy)
Prosesnya juga sederhana
- Ambil Formulir, kemudian isi dengan huruf kapital tinta hitam, masukkan dalam map yang sudah diberikan saat ambil dokumen beserta dokumen-dokumen persyaratan.
- Memasukkan berkas untuk verifikasi dokumen dan penjadwalan foto & biometrik.
- Wawancara, foto & biometrik sesuai jadwal. Antriannya sering lama di bagian ini. Saat wawancara kita diberikan kesempatan untuk memeriksa data-data yang sudah masuk di sistem.
- Paspor selesai dalam beberapa hari kerja berikutnya.
Saya hanya memerlukan waktu 2 jam untuk pembayaran, foto dan wawancara, itupun sudah termasuk waktu antri di kantor imigrasi Bandung. Cukup mudah bukan?
Hallo om… Kalo liburan ke Belanda butuh visa juga ya om?, trima kasih
Hi Mory, Ke Belanda harus apply visa, namanya Visa Schengen yang bisa dipakai bukan hanya masuk Belanda, tetapi sekaligus tetangga sekitar
salam om.saya rencana mau ke malaysia.rencananya mau liburan.tp klo ada krjaan sya mau krj di sana.biasanya klo kta ke luar negri kt di kasi brp hri untuk tinggal di sana.tlg infonya om
Hi Reyga,
Ke Malaysia bebas visa untuk turis, diberi waktu 30 hari jika masuk lewat udara, 14 hari jika lewat darat.
Bebas visa tidak bisa dipakai untuk bekerja, harus punya visa kerja.
Pak toto…saya punya paspor tapi nama di paspor saya Redo santoso sdangkan nama buku pelaut saya redo santoso s, sesuai dg berkas lainnya… kira2 bermasalah gak ya pak lw saya berlayar masuk pelabuhan luar negeri… mohon saranya pak.. terima kasih
Redo, saya kira gak jadi issue.
Pak,saya mau tanya paspor umrah,bisa nggak buat liburan ke jerman.Terima Kasih
Paspor umroh sama dengan paspor biasa, jadi bisa digunakan ke negara lain
Pa kalo ga punya akta kelahiran bisa di ganti sama ijazah ?
Thnx
Rian, biasanya tidak bisa
Kalo nama ayah di akta sama di kk beda gimana pak bermasalah apa tidak ?
Rian, biasanya tidak bisa. saran saya langsung datang ke kantor imigrasi untuk dokumen tambahan (surat keterangan)
Maaf mau tanya, saudara sy mau umroh, usia 60 thn. Punyanya ktp sama kk saja. Tdk ada ijasah, akte lahir maupun surat nikah. Apa bisa pakai surat kenal lahir dr kecamatan? Nuhun.
Ervin, saya kira bisa. Toh banyak yg seperti itu
Info yg bermanfaat.
Jadi kalo misal KK belum jadi bisa minta surat keterangan tinggal?? Itu kira2 butuh proses berapa lama?? Soalnya sy harus terbang ke KL tgl 21 okt ini sedangkan paspor sy tinggal 5 bulan lg, sy lupa perpanjang eh malah KK sya hilang ini lg proses pengurusan KK. Mohon infonya.Thanx
Ingga, ngurus KK dan waktu gak bisa diprediksi
Terima Kasih untuk semua Informasinya.
Sangat bermanfaat sekali.
mohon maaf mau tanya,,
Untuk tujuan bisnis kirim barang expor ke luar negeri gmna ya caranya ???
Trims.
Ahmad,maaf saya tidak punya pengalaman untuk export.
saat wawancara ditanya passport nya buat liburan atau kerja….apakah passport liburan itu berbeda dengan passport kerja? bukankah passport itu bisa dipakai keduanya? yg tidak bisa kan visa….visa liburan tidak bisa dipakai kerja. karena kalau saya apply passport liburan, terus kalau saya dapat kesempatan kerja ke luar negeri…saya tidak bisa donk? dan itu berlaku 5 tahuun…jadi kalau saya apply itu saya tidak bisa bekerja di luar negeri selama 5 tahun dikarenakan passport ny hanya untuk liburan….mohon penjelasannya…
Wanto, passpor untuk liburan dan kerja sama saja sebenarnya. Paspor diterbitkan beda untuk paspor dinas.
Klo biaya dan lain2nya sama om?antara pasport dinas dan pasport liburan?
Bedanya apa?
Meisme,
Prinsipnya hanya ada passport biasa dan paspor diplomatik.
Saya gak ada info untuk passport diplomatik
Apa bisa om ganti passport baru sedangkan pasport lama msh berlaku setahun lebih..mohon info nya ..
Minnie, biasanya nggak bisa diperbaruhi s/d sisa masa laku 6 bulan