Mengenal Fifth Freedom Traffic Right. Apakah itu?

Garuda01Minggu ketiga Juni 2009, koran-koran mewartakan pemerintah Indonesia memberikan fifth freedom traffic right kepada Malaysia. Fifth freedom traffic right yang dalam bahasa Indonesia disebut sebagai hak angkut kelima adalah pemberian hak angkut maskapai asing untuk singgah dan menerbangkan penumpang ke negara lain (bukan kembali negara asal maskapai). Dalam kesepakatan itu Malaysia Airlines mendapatkan hak angkut kelima dari bandara Soekarno Hatta, Ngurah Rai, Sepinggan, Hasanudin untuk terbang ke 4 kota di Australia. Dengan hak angkut ini Malaysia Airlines ini dapat terbang dari Kuala Lumpur singgah di Jakarta/Bali/Balikpapan/Makssar dan mengangkut penumpang dari keempat bandara itu ke 4 kota di Australia. Dalam kesepakatan itu Indonesia juga mendapatkan hak angkut kelima dari Kuala Lumpur/Kota Kinabalu/Kuching untuk terbang ke Amerika Serikat, Timur Tengah, semua negara Asia (minus Jepang). Adakah pengaruh bagi Indonesia?

Sebagian pelaku industri penerbangan menganggap perjanjian ini merugikan industri penerbangan nasional, dan lebih menguntungkan Malaysia. Nah, berikut adalah potensi kerugian bagi maskapai Indonesia.

  1. Garuda Indonesia yang selama ini mendapat proteksi akan berada pada pihak yang tidak diuntungkan dari kesepakatan ini, setidaknya dalam jangka pendek. Khususnya jalur Australia dan Jakarta ke Australia, Garuda mendapat saingan baru yakni Malaysia Airlines atau Air Asia. Saya perkirakan Malaysia akan memberikan hak angkut kelima untuk Malaysia Airlines. Hak angkut kelima 2 bandara lainnya (Sepinggan dan Hasanuddin) kemungkinan tidak akan dimanfaatkan dalam waktu dekat.
  2. Meskipun maskapai Indonesia juga diberikan hak angkut kelima atas 3 bandara di Malaysia, diperkirakan hak angkut tersebut tidak akan dimanfaatkan segera. Garuda Indonesia masih belum keluar dari daftar larangan terbang Uni Eropa. Pesanan pesawat Garuda baru akan datang beberapa tahun lagi. Lion Air sejauh ini juga hanya sedikit memiliki penerbangan ke luar negeri, masih sebatas regional. Hak angkut kelima akan optimal untuk penerbangan jarak jauh.

Namun menurut saya ada keuntungan lain yang dapat dinikmati Indonesia atas kesepakatan ini. Manfaat lebih luas sebaiknya dilihat dari industri terkait bisnis penerbangan, seperti industri wisata. Dan inilah peluang manfaat yang dapat diambil dari kesepakatan itu :

  1. Hak angkut kelima akan mendorong kunjungan penumpang di 4 bandara tersebut. Khususnya Bali & Jakarta pengaruhnya akan terlihat sebab Malaysia memiliki jaringan rute lebih banyak dari Garuda. Kerugian (itupun jika terjadi) dapat ditutup dari naiknya kunjungan turis karena kesepakatan ini.
  2. Terbuka peluang mengemas Bali dan Jakarta sebagai tempat stop-over untuk penerbangan Malaysia Airline atau Air Asia. Bayangkan penumpang Malaysia Airline dari Australia yang hendak Malaysia dapat singgah dulu di Denpasar. Kunjungan singkat ini akan berkontribusi dalam industri wisata.
  3. Garuda dan maskapai Indonesia lainnya akan terpacu untuk mampu bersaing dengan maskapai Malaysia dalam menerbangi rute-rute ke Australia dan Malaysia. Persaingan yang sehat diharapkan akan membuat maskapai nasional dapat tumbuh besar, apalagi menjelang dibukanya ASEAN Open Sky Policy.
  4. Maskapai nasional mendapatkan peluang untuk menerbangi negara-negara lain dengan singgah dulu 3 bandara Malaysia itu. Dengan diperbolehkannya mengangkut penumpang di bandara KL/Kunching/Kota Kinabalu maka potensi penumpang yang diangkut tidak hanya dari Indonesia. Lion Air, misalnya, dengan pesanan 178 pesawat Boeing 737-900ER dapat membuka rute Bali-Kota Kinabalu-Hongkong, Jakarta-Kuala Lumpur-Bangkok, Denpasar-Kuching-Macau, dll.
  5. Penumpang akan mendapatkan tambahan alternatif untuk terbang ke Australia.

Nah sekarang kita lihat saja apakah kesepakatan itu menguntungkan industri wisata di Indonesia dan sekaligus menjadikan airlines Indonesia tumbuh kuat atau sebalinya. Waktu yang akan menjawabnya.

Satu respons untuk “Mengenal Fifth Freedom Traffic Right. Apakah itu?”

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s