Anda harus bayar fiskal jika bepergian ke luar negeri? Itu dulu, sekarang ada kebijakan baru bebas fiskal bagi pemegang NPWP. Aturan baru ini sebenarnya sudah berlaku sejak 1 Januari 2009. Bagi yang tidak memiliki NPWP, Anda tetap harus bayar fiskal dengan tarif lebih mahal, Rp. 2,5 juta untuk pergi dengan pesawat udara dan Rp. 1 juta jika melalui laut.
‘Mulai 1 Januari 2011 semua bebas fiskal luar negeri’. info klik disini
Berikut perlu diperhatikan bagi Anda yang akan mengurus bebas fiskal.
- Biasanya petugas hanya memastikan Nama yang ada di paspor dan NPWP saja. Perbedaan nama karena singkatan atau nama marga tidak dipermasalahkan. Namun ada kasus, meskipun namanya sama, petugas masih periksa juga alamatnya. Pastikan nama dan alamat Anda di NPWP sama dengan alamat yang ada di paspor (biasanya ditulis di bagian belakang).
- Jika pemegang NPWP adalah kepala keluarga bawa serta Kartu Keluarga, agar anggota keluarga yang ikut bepergian juga menikmati fasilitas ini. Jika Anda pasangan dengan KK masih terpisah (mis, pengantin baru) bawa juga Surat Nikah Anda.
- Jika bebergian membawa serta orang tua yang menjadi tanggungan, disarankan untuk datang ke bandara 3 jam sebelumnya, untuk membuat Surat Pernyataan.
Mekanisme sederhana :
- Penumpang check-in seperti biasa untuk mendapatkan boarding pass
- Mengurus bebas fiskal di counter bebas fiskal, boarding pass akan dicap oleh petugas.
- Selanjutnya langsung ke imigrasi seperti biasa.
- Untuk selengkapnya silakan simak flow-chart di bawah yang diperoleh dari Dirjen Pajak.
Mudah bukan? Jadi buruan urus NPWP pribadi jika ada rencana bepergian ke luar negeri. Oh ya NPWP setidaknya dikeluarkan 3 hari sebelumnya dan baru bisa digunakan.
Artikel terkait Bebas Fiskal klik Bebas Fiskal Luar Negeri, mudah dan cepat bagi pemegang NPWP
pak, mau tanya, kalo istri belum ada npwp dan kami ada rencana berpergian ke luar negeri (saya memiliki npwp), akta nikah kami berlaku berapa lama, sejak kami menikah bila kami belum sempat untuk membuat kk? terima kasih atas jawabannya
Andre,
Sebaiknya memang KK harus segera diurus. Secara prinsip istri masih bisa bebas fiskal dengan NPWP suami. Jangan lupa, bawa akte nikah saat ngurus bebas fiskal.
Pak,mo ty.
Saya py npwp,dan papa selaku kepala keluarga tidak py npwp.papa dan mama saya rencana mau ke LN pake npwp saya.apa papa dan mama saya bisa bebas fiskal dengan pake npwp saya?terima kasih.
Dear Lina,
Saya tidak cukup yakin bisa menggunakan NPWP Anda, kecuali di KK ortu ikut Anda dan menjadi tanggungan Anda. Atau bisa dengan surat keterangan ortu jadi tanggungan. Pada beberapa kasus yang sama, ada yang bisa ada juga yang gagal.
Pak mau tanya keterangan dikk istri menanggung suami emang ada?
Soalnya suami saya tidak bekerja, saya ada npwp. Bisa bebas fiskal?
mas toto, saya mau tanya…jk suami mempunyai NPWP tapi pisah kartu keluarga..apakah saya sebagai istri bisa bebas fiskal, jika ingin pergi ke luar negri?kalau bisa, syaratnya apa? terima kasih
Dear Nungky, sebenarnya masih bisa dengan menunjukkan Surat Nikah dengan asumsi Nungky tidak memiliki NPWP sendiri.
Jika punya NPWP bisa pakai NPWP pribadi. Btw, ke depan sebaiknya sih KK-nya jadi satu, juga saya rasa perlu untuk hal-hal lainnya.
saya student di kuala lumpur dan juga sudah mendapatkan visa student.. saya akan berlibur ke sby .apakah nanti saya akan dikenakan fiskal sebalikna dr sby? ataukah dengan adanya visa student , saya tdak perlu membayar viskal lgi?
Pemegang Visa Student bebas Fiskal juga, tetapi seingat saya ada batas sekian kali dalam setahun. Tetap urus bebas fiskalnya di counter, jangan lupa bawa juga student-card yang valid (PR Card bawa juga kalau ada).
Mas Toto, apa maksud istri sebagai penanggung ?
Berarti boleh suami ‘ikut’ NPWP istri agar bebas fiskal ?
Gini, normalnya Suami adalah kepala keluarga dan bekerja sehingga lazimnya istri dan anak2 bisa pakai NPWP suami. Nah ada kemungkinan sang istri saja yang bekerja, sedang suami karena satu dan lain hal tidak bisa bekerja lagi. Kondisi ini Istri menjadi penanggung sehingga suami bisa ikut NPWP istri, tapi ada keterangan di KK-nya.
@Nining,
Untuk pajak penghasilan perorangan isi beberapa formulir diantaranya 1721-A1, 1770-S. Petunjuknya coba cari di http://www.pajak.co.id. Sedangkan kalau punya NPWP dan tidak menyerahkan SPT akan dipanggil oleh kantor pajak. Batas penyerahannya adalah 31 Maret untuk tahun pajak sebelumnya. SPT Tahunan tetap harus diisi dan dikirimkan ke kantor pajak meskipun isinya NIHIL.
pak klw kita tidak menyerahkan spt tahunannya resikonya apa ya pak?
soalnya saya tidak mengerti sama sekalitentang pajak.Tolong dong pak penjelasanya lebih dalam lagi.
Trims
pak klw kita menyerahkan spt tahunannya berapaan ya pak?
soalnya saya tidak mengerti sama sekalitentang pajak.Tolong dong pak penjelasanya lebih dalam lagi.
Trims
Dear nining,
3 bulan yang lalu saya telah mengurus NPWP pribadi supaya tidak kena biaya fiskal di bandara,semuanya berjalan ok.tapi yang saya khawatirkan sekarang apakah saya harus melapor ke kantor perpajakan RI setiap bulan dan membayar senilai Rp.100.000 per bulan?
Tolong dong di jelaskan mengenai NPWP tersebut soalnya say dengar kabar katanya kalau tak di urus bisa kena denda.
Trim’s
Pemegang NPWP harus lapor dan mengirimkan SPT Tahunan, ini juga berlaku meskipun sedang tidak bekerja yakni dengan menyatakan nihil.