
Airport Tax atau pajak bandara akan naik terhitung 1 April 2014. Bandara Juanda Surabaya akan mengutip Rp 75.000 (domestik) dan Rp 200.000 untuk internasional. Tarif yang sama juga berlaku untuk Bandara Sultan Aji Muhamad Sulaiman Balikpapan dan Ngurah Rai Denpasar Bali. Airport tax di Bandara Sultan Hasanudin Makassar juga dinaikkan menjadi Rp 50.000 untuk domestik dan Rp 150.000 untuk internasional. Sedangkan Bandara International Lombok mengutip Rp 45.000 untuk domestik dan Rp 150.000 untuk rute internasional. Nah, para traveler bersiaplah untuk membayar tiket lebih mahal.
Lanjutkan membaca “Airport Tax naik. Traveller bersiaplah merogoh kocek lebih dalam”