Perjanjian Schengen merupakan perjanjian yang dibuat oleh sejumlah negara Eropa untuk menghapuskan pengawasan perbatasan di antara mereka. Di dalam perjanjian ini tercakup berbagai aturan kebijakan bersama untuk izin masuk jangka pendek (termasuk di dalamnya Visa Schengen), penyelarasan kontrol perbatasan eksternal, dan kerjasama polisi lintas batas. Namanya diambil dari tempat penandatanganan perjanjian ini, suatu desa di Luksemburg. (Sumber/Foto : wikipedia).
Hampir semua negara Uni Eropa bergabung dalam Visa Schengen yang terdiri 22 negara anggota Uni Eropa dan empat non-anggota: Islandia, Liechtenstein, Norwegia dan Swiss. Bulgaria, Kroasia, Siprus dan Rumania belum menjadi bagian dari wilayah Schengen, tapi tetap memiliki kebijakan visa yang didasarkan pada Schengen. Sedangkan Irlandia dan Inggris memilih keluar dari kebijakan visa Uni Eropa dan sebagai gantinya mengoperasikan kebijakan visa terpisah mereka sendiri.
Lalu, bagaimana dengan pemegang passport dari negara-negara Non-Schengen, Indonesia misalnya.
- Dengan kebijakan Visa Schengen ini pelancong Indonesia cukup mengajukan visa di salah satu anggota Zona Schengen. Visa tersebut dapat digunakan untuk memasuki negara-negara anggota lainnya.
- Visa dapat diajukan pada salah satu negara anggota Schengen meskipun negara tersebut tidak dikunjungi. Meskipun demikian praktik yang disarankan adalah mengajukan visa di negara yang pertama dikunjungi.
- Tidak ada pemeriksaan passport untuk memasuki negara anggota dari anggota Schengen sebelumnya. Misalnya pelacong Indonesia akan mengunjungi Belanda disambung ke Belgia, Perancis, Italia, Spanyol dan kembali ke Indonesia, maka pemeriksaan visa hanya saat masuk di Belanda dan keluar dari Spanyol. Saat melintas perbatasan Belanda dan Beliia sudah tidak ada lagi permeriksaan visa.
Berikut ke 26 anggota Visa Schengen per November 2015.
- Austria
- Belgium
- Czech Republic
- Denmark
- Estonia
- Finlandia
- France
- Germany
- Greece
- Hungary
- Iceland
- Italy
- Latvia
- Liechtenstein
- Lithuania
- Luxembourg
- Malta
- Netherlands
- Norway
- Poland
- Portugal
- Slovakia
- Slovenia
- Spain
- Sweden
- Switzerland
Lebih mudah bukan? Cukup satu visa untuk menjelajahi 26 negara.
Nuhun infonya Pak Toto … sorry baru sempet baca …. : ))
________________________________