Permenhub No PM 77/2011 : 300 ribu rupiah untuk delay 4 jam

Hari ini, 1 Januari 2012, bisa jadi tonggak penting bagi perlindungan konsumen angkutan udara Indonesia. 1 Januari 2012 inilah mulai diberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan No PM 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Permen ini sejatinya sudah diteken 19 Agustus 2011 lalu. Setelah melalui polemik beberapa bulan akhirnya diberlakukan mulai 1 Januari 2012. Ada 2 hal yang menarik dalam Permenhub ini. Pertama, airline diharuskan memberi kompensasi sebesar Rp 300 ribu kepada penumpang jika terjadi keterlambatan selama 4 jam. Kedua, airline wajib mengganti bagasi yang hilang sebesar maksimal maksimal Rp 4 juta, atau Rp 200.000/kg. Bagasi dianggap hilang apabila dalam 14 hari tidak dapat ditemukan. Karena seringnya kasus delay dan bagasi hilang, maka keduanya paling banyak diperbincangkan di media. Namun sebenarnya Permenhub yang terdiri 10 Bab 29 pasal mengatur hak-hak penumpang yang lebih luas dan penting. Berikut ringkasannya.

Pasal 2 menyatakan Pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap :

  • penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka
  • hilang atau rusaknya bagasi kabin
  • hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat
  • hilang, musnah, atau rusaknya kargo
  • keterlambatan angkutan udara, dan
  • kerugian yang diderita oleh pihak ketiga

Besarnya ganti rugi atas keenam kerugian itu diatur lebih detil pada Bab II pasal 2 hingga 15.

Penumpang meninggal atau luka-luka. Dalam aturan ini dibedakan karena penyebab meninggalnya dengan ganti rugi :

  • Rp. 1.250.000.000 per penumpang yang meninggal dunia dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara.
  • Rp. 500.000.000 per penumpang yang meninggal akibat suatu kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara pada saat proses meninggalkan ruang tunggu bandara menuju pesawat atau pada saat turun pesawat menuju terminal kedatangan.
  • Rp. 1.250.000.000 per penumpang jika dinyatakan cacat tetap total oleh dokter dalam jangka waktu paling lambat 60 hari kalender.
  • Rp. 500.000.000 per penumpang jika dinyatakan cacat tetap sebagian oleh dokter dalam jangka waktu paling lambat 60 hari kalender.
  • Rp. 200.000.000 per penumpang yang mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit atau klinik naik rawat inap atau rawat jalan.

Kehilangan atau kerusakan bagasi. Pasal 5 s/d 8 Permenhub ini mengatur kehilangan dan atau kerusakan bagasi atau kargo.

  • Kehilangan bagasi tercatat atau isi bagasi tercatat atau bagasi tercatat musnah diberikan ganti rugi Rp. 200.000 per kg dengan maksimum ganti rugi sebesar Rp. 4 juta. Bagasi dinyatakan hilang jika tidak diketemukan dalam 14 hari kalender.
  • Kerusakan bagasi tercatat diberikan ganti rugi sesuai jenis, bentuk, ukuran dan merk bagasi tercatat.
  • Pengangkut wajib memberikan uang tunggu atas bagasi yang belum ditemukan dan belum dapat dinyatakan hilang sebesar Rp. 200.000 per hari selama maksimum 3 hari kalender.

Keterlambatan penerbangan. Inilah bahasan yang paling alot sebelum diberlakukannya aturan ini. Perbincangan lebih mengarah pada mekanisme pembayaran dan keterlibatan asuransi untuk menutup risiko ini. Yang dimaksudkan keterlambatan angkutan udara meliputi keterlambatan penerbangan (flight delayed), tidak terangkutnya penumpang karena alasan kapasitas (denied boarding passenger), dan pembatalan penerbangan (cancelation of flight). Ganti ruginya ditetapkan sebagai berikut :

  • Keterlambatan lebih dari 4 jam diberikan ganti rugi sebesar Rp. 300.000 per penumpang
  • Ganti tugi 50% dari ketentuan atau Rp. 150.000 per penumpang jika airline menawarkan tempat tujuan lain terdekat (rerouting) dan airline wajib menyediakan tiket penerbangan lanjutan atau menyediakan transportasi lain sampai tempat tujuan apabila tidak ada moda transportasi selain angkutan udara.
  • Dalam hal dilaihkan ke penerbangan berikutnya atau penerbangan airline lain, penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk jika harus naik kelas. Namun apabila terjadi penurunan kelas atau sub kelas pelayanan, maka penumpang wajib diberikan sisa uang kelebihan tiket yang dibeli.

Terhadap tidak terangkutnya penumpang karena alasan kapasitas (misalnya airline mengganti pesawat dengan kapasitas lebih kecil), maka airline wajib memberikan ganti-rugi berupa :

  • Mengalihkan ke penerbangan lain tanpa membayar biaya tambahan dan/atau
  • Memberikan konsumsi, akomodasi, dan transportasi apabila tidak ada penerbangan lain ke tempat tujuan.

Aturan baru ini tidak menggugurkan aturan sebelumnya, sehingga delay di bawah 4 jam tetap mengacu pada Permenhub KM No 25/2008. Perlakuan delay di bawah 4 jam bisa klik di sini.

Pembatalan penerbangan. Dalam hal terjadi pembatalan, airline wajib memberitahukan kepada penumpang paling lambat 7 hari kalender sebelum tanggal penerbangan dan mengembalikan seluruh uang tiket yang telah dibayarkan. Sedangkan jika pembatalan terjadi kurang dari 7 hari sebelum keberangkatan maka diperlakukan sebagai keterlambatan penerbangan (flight delay).

Permenhub ini lebih menjamin hak-hak penumpang. Penggunaan asuransi delay berpotensi mendongkrak harga tiket meskipun tetap tidak akan melampau batas atas yang telah ditentukan. Manajemen risiko berlaku disini. Airline yang sering delay harus membayar premi asuransi lebih mahal dibandingkan airline dengan On Time Performance(OTP) lebih bagus. Secara langsung airline dengan OTP rendah akan menanggung biaya operasional lebih tinggi. Dari sinilah diharapkan airline terus memacu tingkat ketepatan waktu penerbangannya.

Baca juga :