Ahaa… Mulai 1 Jan 2011 semua bebas fiskal luar negeri

Judulnya mungkin agak mengejutkan, karena sebagaimana diketahui fasilitas bebas Fiskal sudah diterapkan sejak 1 Januari 2009 lalu. Bebas fiskal yang kita kenal selama ini adalah bebas fiskal terbatas, diantaranya adalah bagi pemegang NPWP, yang diberlakukan sebagai amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Dasar pembebasannya adalah pasal 25 ayat (8) yang menebutkan bahwa Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang bertolak ke luar negeri wajib membayar pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.    Pasal (8a) disebutkan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2010. Dengan demikian, sebenarnya pembebasan fiskal yang kita kenal selama ini hanya bersifat temporer dan tidak berlaku bagi semua warga negara. Nah peraturan terbaru membebaskan fiskal luar negeri ini bagi semua warga negara mulai 1 Januari 2011, bukan hanya bagi pemegang NPWP .

Sebagaimana disebutkan dalam edaran Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, pembebasan fiskal luar negeri secara penuh ini merupakan bentuk keadilan serta kepedulian pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi setiap masyarakat yang hendak ke luar negeri.

Satu respons untuk “Ahaa… Mulai 1 Jan 2011 semua bebas fiskal luar negeri”

  1. Wow. Saya ckup tdk pcya awalnya ktika mndngr brita ini dr saudara. Jd skg smakin mudah utk kluar ngri yha pak. apalagi klo ngra knjungan bebas visa.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s