Anda yang sering terbang dengan kelas ekonomi ada baiknya mengetahui ketentuan KM No. 26/2010 tentang Tarif Pesawat Kelas Ekonomi yang resmi diberlakukan. Keputusan Menteri terbaru ini merupakan revisi dari KM No. 8/2002 dan KM 9/2002. Perubahan signifikan dari KM tersebut adalah pembagian maskapai menjadi tiga kategori yakni maskapai pelayanan penuh (full service), menengah (medium), dan minimal (nofrill). Pembagian ini berujung pada tarif maksimal yang boleh dikutip oleh masing-masing maskapai sesuai dengan kategori yang dipilih. Maskapai dengan layanan penuh boleh memberlakukan tarif hingga 100% batas atas, maskapai medium hanya boleh menetapkan tarif tertinggi sebesar 90% dari tarif batas atas. Sementara maskapai no-frill airline hanya boleh mengutip tarif hingga 85% dari batas atas (foto : Garuda Indonesia).Sebagai contoh, tarif maksimum rute Jakarta-Surabaya kelas ekonomi yang berjarak 778 km ditetapkan sebesar Rp. 1.206.000. Dalam kondiri ramai penumpang sekalipun, Garuda hanya boleh membandrol tarif rute ini sebesar itu, sedangkan maskapai medium hanya dibolehkan mengutip maksimum sebesar Rp. 1.085.400. No frill airline maksimum menetapkan tarif sebesar Rp. 1.025.100. Dengan aturan ini diharapkan tarif tiket yang melambung saat Lebaran bisa terhindarkan.
Sejauh ini hanya Garuda Indonesia yang memosisikan sebagai maskapai dengan layanan penuh. Maskapai lainnya lebih banyak mengisi layanan medium dan no frill. Persyaratan airline dengan layanan penuh memang relatif berat sehingga mayoritas lebih memilih kategori medium. Persyaratan ketiga kategori itu sebagai berikut :
- Maskapai layanan penuh (full service). Tidak mudah untuk memenuhi berbagai syarat menjadi maskapai layanan penuh yang diantaranya adalah memiliki jarak antar kursi 32 inchi, memiliki layanan lounge di bandara, memberikan bagasi gratis hingga 20kg per penumpang, dan menyajikan hiburan dalam pesawat. Maskapai kategori ini juga diwajibkan menyediakan fasilitas loyality program. Hanya Garuda Indonesia yang masuk dalam kategori ini.
- Maskapai layanan medium diharuskan menata kursi dengan jarak antar kursi 29-31 inchi, menyajikan makanan ringan gratis, memberikan fasilitas bagasi secara terbatas. Maskapai yang mengajukan sebagai layanan kelas medium adalah Mandala Airlines, Merpati Nusantara Airlines, Batavia Air, Kalstar Aviation, Kartika Airlines, Sriwijaya Air, Trigana Air Service, PT Travel Express Aviation Services, PT Riau Airlines (RAL), dan PT Indonesia Air Transport (IAT).
- Sedangkan maskapai layanan minimum (no frill) adalah maskapai dengan layanan minimum yang diantaranya adalah jarak antar kursi 29 inchi, tidak ada bagasi gratis, tidak menyajikan makan-minum gratis, dan tidak ada hiburan dalam pesawat. Maskapai yang mengajukan sebagai layanan no frill adalah Citilink, Lion Air, Wings Air, Travira Air, dan Indonesia Air Asia.
Disamping penentuan tarif, sebenarnya KM 26/2010 lebih memberi kepastian hak penumpang sesuai dengan harga tiket yang dibayarkan. Secara spesifik KM tersebut mengatur diantaranya hal-hal sebagai berikut :
- Formula perhitungan tarif, maskapai diwajibkan untuk menyerahkan struktur biaya operasionalnya.
- Tarif dasar per kilo meter per penumpang yang dibagi berdasarkan jarak tempuh. Tarif dasar ini dikelompokkan berbeda antara pesawat jet dan pesawat baling-baling.
- Penetapan tarif untuk anak-anak, lansia dan penumpang dengan keterbatasan dibatasi maksimum 75% dari tarif. Sebelum KM diberlakukan terkadang maskapai menetapkan tarif anak-anak sama dengan tarif dewasa.
- Transparansi maskapai dalam penarifan, termasuk pelaporan tarif normal, dan tata cara beriklan.
- Fuel Surcharge. Patokan tarif yang dilampirkan dalam KM ini sudah termasuk fuel surcharge, tidak terpisah seperti yang selama ini berlaku. Fuel surcharge baru akan ditinjau ulang jika harga avtur menyentuh $100 per barrel.
- Pengawasan oleh Dirjen Perhubungan Udara. Secara tegas pemerintah akan mengawasi penerapan tarif ini dan informasinya dapat berasal dari keluhan masyarakat.
Beberapa maskapai langsung memberlakukan aturan tersebut dalam penarifannya. Garuda Indonesia menghilangkan komponen fuel surcharge, memberikan potongan khusus untuk anak-anak, lansia dan penumpang dengan keterbatasan. Meskipun tidak masuk dalam KM Garuda Indonesia juga menambah diskon menjadi 10% untuk penumpang yang membeli tiket pergi pulang (return).
Perubahan kategori ini sebaiknya diketahui dan dipahami oleh calon penumpang karena bisa jadi memengaruhi saat memilih airline yang digunakan. Beberapa hal penting diantaranya adalah :
- Jika Anda dihadapkan pilihan tiket suatu rute dengan harga yang sama maka sebaiknya mempertimbangkan memilih kategori pesawat yang lebih tinggi. Dengan nilai uang yang sama Anda akan mendapatkan fasilitas lebih baik jika terbang dengan airline dengan kategori lebih tinggi.
- Kategori airline yang digunakan seyogyanya juga berpengaruh pada ekspektasi Anda atas layanan. Jika Anda terbang dengan no frill airline maka Anda harus siap jika dikutip biaya atas bagasi Anda. Jangan berharap makanan dan minuman gratis jika terbang dengan no frill airline ini. Namun jika terbang dengan full service airline Anda berhak untuk mendapatkan fasilitas bagasi gratis hingga 20kg, makan dan minum gratis di pesawat, bahkan Anda berhak menempati lounge di bandara saat menenti keberangkatan.
- Anda akan duduk lebih lega di full service airline tapi harus ikhlas duduk dengan kaki tertekuk jika terbang dengan no frill airline.
KM ini hanya mengatur kelas ekonomi sedangkan tarif kelas bisnis ditentukan oleh masing-maing airline begitu juga dengan layanan yang ditawarkan. Akhirnya selamat memilih airline and happy a nice flight.
Baca juga :