Bebas Fiskal luar negeri, mudah dan cepat bagi pemegang NPWP

Signage Bebas FiskalMengurus bebas fiskal untuk bepergian ke luar negeri bagi pemegang NPWP memang benar-benar mudah dan cepat, tidak seperti cerita-cerita sebelumnya. Kartu NPWP warna biru (tipis) tidak jadi masalah, begitu juga yang berwarna kuning (tebal). Kartu NPWP yang diurus oleh kantor juga tidak masalah, dan memang tidak seharusnya bermasalah. Satu penumpang individu dilayani hanya sekitar 1 menit. Cepat.

Untuk yang bepergian melalui Bandara Soekarno Hatta, terdapat 2 outlet pengurusan bebas fiskal (lihat gambar). Satu outlet berada di belakang check-in counter terminal E, dan satu lagi berada di ujung Terminal D (dekat toilet). Caranya sama dengan flow yang ada di artikel sebelumnya. Hanya perlu 3 langkah mudah :

  1. Terlebih dahulu check-in di counter sesuai penerbangan Anda. Untuk penerbangan internasional, checkin counter sudah dibuka 2 jam sebelum jadwal penerbangan. Airport Tax dibayarkan di check-in counter juga sebesar Rp. 150.000 per penumpang. Setelah itu Anda akan mendapatkan boarding pass.
  2. Cap Bebas Fiskal 1Segera menuju ke loket pengurusan bebas fiskal di loket Terminal D atau E. Serahkan passport, boarding pass dan kartu NPWP. Petugas akan melakukan verifikasi dan akan membubuhkan cap di bording pass (lihat gambar). Untuk bepergian dengan keluarga yang belum memiliki NPWP sertakan juga Kartu Keluarga. Sebelum meninggalkan loket ini, cek sekali lagi apakah semua boarding pass telah dibubuhi stempel.
  3. Segera masuk ke pintu pemeriksaan fiskal yang berada sebelum ke bagian imigrasi. Pintu pemeriksaan fiskal ini di Bandara Soerkarno Hatta berada tepat di antara Terminal D & E. Petugas hanya melihat cap di boarding pass.

Ada baiknya sebelum meninggalkan rumah, tetap disarankan untuk membawa kartu keluarga jika Anda bebergian dengan keluarga yang masih dalam tanggungan. Untuk ini proses verifikasi akan berlangsung lebih lama. Oh ya, pengurusan bebas NPWP ini tidak bisa diwakilkan sebab petugas juga melihat foto yang ada di passport Anda.

“Terhitung mulai 1 Januari 2011 SEMUA WNI akan bebas Fiskal Luar Negeri”

Artikel terkait sebelumnya :

Bebas Fiskal Luar Negeri bagi pemegang NPWP

6 respons untuk ‘Bebas Fiskal luar negeri, mudah dan cepat bagi pemegang NPWP’

  1. klo suami punya npwp…

    tapi saat kbrangkatan ia membawa istri dia… yg ga da npwp…
    gmn tuh mas? kna fiskal dong istriny… atau ada peraturan istri dan anak2 gratis karna suami punya npwp?

    mohon pncerahan mas…

  2. Sekarang fungsi stempel digantikan oleh stker, baca juga artikel ‘Sekarang penanda bebas fiskal luar negeri memakali stiker’

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s