Franchise Agreement (Perjanjian waralaba) adalah dokumen krusial baik sebagai franchisee (terwaralaba) maupun franchisor (pewaralaba). Jika Anda sebagai franchisee, membeli franchise bisa jadi adalah investasi signifikan buat Anda. Meskipun Anda sudah cukup tertarik dengan franchise yang ditawarkan, sangat disarankan untuk tidak menanda-tangani perjanjian waralaba terlebih dulu, atau membayar fee, menaruh deposit, menyiapkan lokasi hingga mendapatkan kejelasan dan kesepakatan atas isi perjanjian. Cara paling sederhana untuk memulainya adalah mendapatkan draft perjanjian dari dari franchisor. Mengapa demikian?
Pertimbangan berikut ini yang menyebabkan sebaiknya penyiapan bisnis dilakukan setelah perjanjian ditanda-tangani :
- Sengketa antara franchisor dan franchisee sebagian besar disebabkan dari ketidak jelasan perjanjian antara keduanya.
- Anda akan berada pada posisi lemah jika telah mengeluarkan sejumlah uang, seperti membayar sewa dan membeli peralatan, sebelum menanda-tangani perjanjian.
- Isi perjanjian akan menentukan tingkat imbal hasil bisnis Anda. Fokuskan pada biaya-biaya yang menjadi kewajiban Anda ke franchisor. Untuk biaya dalam bentuk persentase tentukan besarannya di awal dengan tegas, hindari kalimat ‘akan ditentukan kemudian’, dst. Ingat ilustrasi penawaran tidak memiliki kekuatan hukum dan hanya sebagai alat pemasaran belaka.
- Disamping biaya, pos pendapatan juga mendapat harus diperhatikan. Adakah terdapat pendapatan lain-lain, seperti sewa? Bagaimana pembagiannya?
Nah untuk membantu mempelajari Franchise Agreement berikut adalah 8 area utama yang harus tercantum pada perjanjian, yang 6 diantaranya juga terdapat pada ketentuan British Franchise Association :
1. Jangka waktu Term
Jangka waktu dalam perjanjian harus memuat berapa lama perjanjian berlangsung. Bagaimana memperbaruinya dan apa persyaratannya.
2. Teritorial (Territory)
Adalah area (teritorial) yang berlaku dalam perjanjian, apakah hanya satu kota atau bisa kota lain bahkan negara lain. Apakah Anda diberikan hak ekslusif untuk suatu area atau terdapat franchisee lainnya dalam teritori tersebut.
3. Hak dan kewajiban
Idealnya posisi antara franchisee dan franchisor adalah seimbang. Namun dalam prakteknya kondisi ini sulit diperoleh. Franchisee biasanya berada sedikit di bawah franchisor. Hak dan kewajiban masing-masing harus dinyatakan secara tertulis di perjanjian. Jika terdapat asuransi-asuransi yang dibutuhkan harus dinyatakan dengan tegas pihak yang menanggung. Bagian ini perlu dicermati karena mayoritas sengketa bermula dari sini.
4. Hak Kekayaan Intelektual
Ini terkait dengan merek yang digunakan, dan bagaimana perlakuannya. Jika terdapat goodwill harus dinyatakan bagaimana perlakuannya. Penting juga dinyatakan, jika franchisor adalah pemegang master franchise, bagaimana perlakuannya jika hak master-franchise dari franchisor utama tersebut berakhir.
5. Biaya-Biaya (Fee)
Terdapat banyak biaya yang mesti Anda bayarkan dalam bisnis ini. Pastikan semua biaya tersebut dinyatakan dalam perjanjian berikut besarannya. Tiap franchisor menetapkan biaya beragam, biasanya berupa Franchise Fee (initial fee), royalty fee on sales, dan regular management fee. Biaya-biaya lain yang dimungkinkan adalah joint marketing fee. Perlakuan fee tersebut harus ditulis dengan tegas besarannya, apakah flat atau progresif.
6. Dukungan (Support) dari Franchisor
Perjanjian-perjanjian harus memuat secara tegas dukungan yang dijanjikan oleh franchisor. Dukungan-dukungan tersebut memuat diantaranya namun tidak terbatas pada :
- Dukungan sebelum memulai bisnis, seperti perijinan, pemilihan lokasi, riset awal, desain toko, pencarian peralatan (equipment), rekruitment.
- Dukungan operasional, meliputi teknologi informasi, jaminan pasokan barang/jasa, asuransi, standard operation & procedure (SOP), regular training, riset pasar, administrasi serta laporan-laporan. Tentukan jadwal atau tanggal-tanggal dukungan itu dapat dipenuhi oleh franchisor.
- Dukungan umum (general support), meliputi bantuan hukum, perpajakan.
7. Batasan-batasan (Restriction)
Mengingat franchise lebih sebagai duplikasi bisnis, maka dalam operasinya harus berdasarkan SOP dari franchisor. Bagian ini harus memuat secara tegas apa yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan. Contoh, apakah Anda diperbolehkan menentukan harga berbeda? Apakah diperbolehkan memiliki bisnis serupa? Adakah larangan menjalankan bisnis sejenis paska habisnya perjanjian? Juga penting diperhatikan adalah bagaimana pasokan diperoleh, apakah semuanya dari franchisor, atau diperbolehkan dari supplier lain. Apakah terdapat jaminan pasokan dari franchisor.
8. Exit Strategy
Bagian akhir perjanjian sebaiknya memuat bagaimana jika terjadi pemutusan perjanjian lebih awal dan dengan kondisi-kondisi seperti apa saja. Exit Strategy ini juga sebaiknya menjelaskan apakah Anda diperbolehkan menjual/mengalihkan franchise yang telah Anda beli karena alasan-alasan tertentu seperti kesulitan finansial misalnya
Contoh berikut (lihat gambar) ini adalah tahapan-tahapan dalam membeli franchise Domino’s Pizzas di Amerika. Yang diambil dari situs http://www.ehow.com/how_2086845_buy-dominos-pizza-franchise.html. Perhatikan Step-7, tanda-tangan kontrak perjanjian bahkan baru dilakukan setelah franchisee mendapat program pelatihan bisnisnya.
Tips penting sebelum menanda-tangani perjanjian
- Konsultasikan draft perjanjian kapada lawyer dan akuntan untuk membantu Anda memahami risiko terkait pembelian franchise.
- Selalu investigasi reputasi franchisor. Investigasi dapat Anda lakukan sendiri seperti mencari informasi pada asosiasi, franchisee sebelumnya, atau informasi dari internet.
- Meskipun kecil, tanyakan juga pihak yang membayar biaya notaris perjanjian Anda. Apakah dibagi berdua atau salah satu pihak.
Setelah semua klausul dalam perjanjian disepakati kedua belah pihak, silakan untuk menanda-tanganinya. Dan segeralah menyiapkan bisnis franchise Anda.
Artikel Terkait :
Apakah bisa membeli franchise yang telah dipegang oleh franchisor lain misalnya (MAP) tapi untuk membuka franchise di wilayah brand tersebut belum ada seperti di makassar?
Erin, seperti MAP itu sebagai master franchise. Ada master franchise yang kemudian diwaralabakan di Indonesia. Setahu saya MAP belum mewaralabakan merk-merk yang dipegang
Hallo Mr. toto,,saya ada pertanyaan,tolong di jwb d email aja ya..
Dua bulan lalu saya bekerjasama dengan teman membuka bisnis menjual makanan dengan sistem bagi hasil (kemitraan ) dengan modal 30:70,,saya yg 30% sedang dia sisanya. Teman saya memutuskan untuk mewaralabakan bisnis tsb. Kemudian dia memutuskan agar saya membeli franchise itu dengan membayar sisa modalnya. pertanyaan saya bagaimana pendapat bapak mengenai hal itu, sedang saya setuju untuk membelinya dan sudah terlanjur masuk ke bisnis itu, mengingat saya belum menandatangani perjanjiannya dan belum membayar sisa kekurangannya. atas saran bapak saya ucapkan terima kasih
Dear Usna,
Saya jawab via blog biar yang lain bisa ikut membacanya.
Kalau dianalaogikan sebagai perusahaan sebenarnya usaha yang akan di-franchisekan ini adalah milik berdua dengan komposisi pemegang saham 30:70%. Jika usaha ini diwaralabakan maka Anda berdua yang menjadi pewaralabanya (franchisor). Menurut saya Anda tidak seharusnya membeli franchise tsb sedangkan Anda sendiri pemiliknya. Namun jika bisnis ini idenya atau konsepnya dari partner Anda, mungkin sebaiknya berbesar hati untuk mengikuti tawaran tsb.
Masalahnya Anda tidak memiliki perjanjian apapun tentang kerjasama ini, dan ini banyak dikesampingkan oleh teman-teman yang melakukan kerjasama bisnis. Sekecil apapun usaha patunan sebaiknya tetap ada perjanjian di atas meterai, syukur2 sampai ke notaris.
apa ada info untuk bisnis franchise domino’s pizza di jakarta?biaya dan syarat ketentuannya apa saja?
mohon infonya
terimakasih
Vivie, setahu saya Domino sudah dipegang masternya oleh salah satu persh (MAP), dan tidak difranchise-kan lagi
sangat bagus artikelnya. kenalkan saya anas dari banda aceh saat ini saya sedang mempersiapkan franchise berupa franchise kopi aceh yaitu konsep gabungan antara hard rock dengan starbucks. dan saya memang belum paham benar dengan sistem antara waralaba dan pewaralabanya. yang menjadi pertanyaan saya adakah master agrement baku utk franchise dan dimana utk bisa mendapatkannya .
salam entrepreneur
anas zulham
http://anaszulham.blogspot.com
088260007007
Dear Anas,
Untuk master franchise agreement baku secara umum seperti di artikel. Tetapi ini tetap harus mempertimbangkan UU dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Issue terbaru adalah Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) No. 57/KPPU/2009 yang merupakan jawaban atas pengecualian Pasal 50 huruf b menetapkan perjanjian waralaba dikecualikan dari penerapan UU No. 5/1999. Lima syarat yang tadinya dikecualikan adalah penetapan harga jual, persyaratan membeli pasokan dari pewaralaba, wajib membeli barang dan jasa lain dari pewaralaba, pembatasan wilayah, dan persyaratan tidak melakukan kegiatan usaha sama selama jangka waktu tertentu setelah berakhirnya perjanjian waralaba.
Saran saya adalah matangkan dulu konsepnya dan jalankan & evaluasi keberhasilan bisnisnya dulu. Untuk tahap awal mungkin akan lebih baik kalau masuk sebagai Business Opportunity (BO) dulu karena syaratnya tidak seketat franchise. Nah, jika bisnisnya sudah terbukti sukses baru melangkah menjadi franchise.
ih aku boleh minta ga contoh perjanjian waralaba bwt tugas aku
Jemi, sorry nih tidak ada contoh perjanjian yang bisa di-share.
Anda punya G perjanjian Waralaba yang RIIL dan klu bleh saya pinjam bt Data Skripsi saya
saya :Aulia
Mahasiswa UTM Fakultas Hukum smstr VIII
nama para pihakx dihapus jg GPP yang penting Bentuk perjanjianx jelas
help me
Saya ada perjanjian franchise, tapi mohon maaf saya tidak bisa sharing karena saya sudah terikat perjanjian dengan pewaralaba. Tapi secara garis besar sama dengan yang ada di artikel tsb.